KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri mengungkapkan telah menangkap 10 tersangka penyebar berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian selama periode 21-28 Mei 2019. "Jadi untuk pelaku ujaran kebencian dari 21 Mei-28 Mei ada 10 tersangka yang sudah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Tersangka pertama berinisial SDA, yang ditangkap di Bekasi pada 23 Mei 2019. SDA diduga menyebarkan hoaks adanya personel Brimob dari negara lain saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Kemudian, tersangka berikutnya berinisal ASR yang ditangkap pada 26 Mei 2019. Narasi yang disebarkan adalah persekusi terhadap habaib oleh anggota kepolisian. Dedi menuturkan, ASR masih di bawah umur sehingga penanganannya berbeda.
Polisi telah menangkap 10 tersangka penyebar hoaks dan ujaran kebencian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri mengungkapkan telah menangkap 10 tersangka penyebar berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian selama periode 21-28 Mei 2019. "Jadi untuk pelaku ujaran kebencian dari 21 Mei-28 Mei ada 10 tersangka yang sudah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Tersangka pertama berinisial SDA, yang ditangkap di Bekasi pada 23 Mei 2019. SDA diduga menyebarkan hoaks adanya personel Brimob dari negara lain saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Kemudian, tersangka berikutnya berinisal ASR yang ditangkap pada 26 Mei 2019. Narasi yang disebarkan adalah persekusi terhadap habaib oleh anggota kepolisian. Dedi menuturkan, ASR masih di bawah umur sehingga penanganannya berbeda.