Polisi telah menangkap 10 tersangka penyebar hoaks dan ujaran kebencian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri mengungkapkan telah menangkap 10 tersangka penyebar berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian selama periode 21-28 Mei 2019. "Jadi untuk pelaku ujaran kebencian dari 21 Mei-28 Mei ada 10 tersangka yang sudah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Tersangka pertama berinisial SDA, yang ditangkap di Bekasi pada 23 Mei 2019. SDA diduga menyebarkan hoaks adanya personel Brimob dari negara lain saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Kemudian, tersangka berikutnya berinisal ASR yang ditangkap pada 26 Mei 2019. Narasi yang disebarkan adalah persekusi terhadap habaib oleh anggota kepolisian. Dedi menuturkan, ASR masih di bawah umur sehingga penanganannya berbeda.


"Karena yang bersangkutan ini usianya 16 tahun maka dari aparat kepolisian memperlakukan khusus, diversi," tuturnya.

Ketiga, tersangka MN yang memviralkan video seorang remaja sebagai korban meninggal dari aksi pengeroyokan oknum Brimob di di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019. Tersangka keempat berinisial HO, yang ditangkap pada 26 Mei 2019.

Dedi menuturkan, HO ditangkap karena menyebarkan konten terkait sweeping di area masjid oleh polisi. "Di sini disampaikan lagi selain tentang SARA yang ia lakukan, narasinya juga ada caption tentang polisi men-sweeping di area masjid. Berwajah negara tertentu tidak bisa berbahasa Indonesia," ungkapnya.

Tersangka kelima berinisial RR diciduk di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada 27 Mei 2019. Berdasarkan keterangan polisi, RR menyebarkan konten berisi ancaman terhadap tokoh nasional. Keenam, tersangka berinisial M, ditangkap di daerah Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Tersangka ketujuh berinisial MS ditangkap karena diduga menyebarkan unggahan berupa foto tokoh nasional dan ditambah dengan narasi bernada provokatif. MS ditangkap pada 27 Mei 2019, di daerah Sulawesi Selatan. DS, tersangka kedelapan, diduga menyebarkan hoaks perihal adanya remaja yang tewas ditembak polisi.

DS ditangkap Direktorat Siber Krimsus Polda Jawa Barat, pada 27 Mei 2019. Kesembilan, MA ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 27 Mei 2019. MA diduga menyebarkan video serta foto bersifat ancaman terhadap salah satu tokoh nasional.

Tersangka terakhir, berinisial H, juga ditangkap karena menyebarkan unggahan bernada ancaman terhadap tokoh nasional tertentu. "Terakhir yang ke-10, H, ditangkap tanggal 28 dini hari oleh Direktorat Siber Bareskrim, sama berupa ancaman-ancaman, yang mengarah pada tokoh nasional," ujar Dedi.

Kepada semua tersangka, Dedi mengatakan, dijerat dengan Pasal 14A jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejak 21 Mei, Polri Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli