KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra. Bersamaan itu, polisi mengusut aliran dana dari Djoko Tjandra ke pihak yang membantu Prasetijo Utomo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, dan surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020. Kemudian, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri. Baca juga: Bukan CR7 atau Messi, inilah atlet dengan bayaran tertinggi per menit
Polisi telusuri aliran dana Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo & pejabat lain
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra. Bersamaan itu, polisi mengusut aliran dana dari Djoko Tjandra ke pihak yang membantu Prasetijo Utomo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, dan surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020. Kemudian, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri. Baca juga: Bukan CR7 atau Messi, inilah atlet dengan bayaran tertinggi per menit