KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menemukan ladang ganja dengan luas sekitar tujuh hektar di Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (21/11). Diperkirakan, nilai ganja tersebut sekitar Rp 52,5 miliar. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, penemuan ladang ganja itu berawal dari informasi masyarakat. Baca Juga: Gerindra atur pertemuan untuk jodohkan Gibran dengan cucu Bung Karno di Pilkada Solo
Polisi temukan ladang ganja seluas 7 hektar, diperkirakan bernilai Rp 52,5 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menemukan ladang ganja dengan luas sekitar tujuh hektar di Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (21/11). Diperkirakan, nilai ganja tersebut sekitar Rp 52,5 miliar. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, penemuan ladang ganja itu berawal dari informasi masyarakat. Baca Juga: Gerindra atur pertemuan untuk jodohkan Gibran dengan cucu Bung Karno di Pilkada Solo