Polisi temukan ladang ganja seluas 7 hektar, diperkirakan bernilai Rp 52,5 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menemukan ladang ganja dengan luas sekitar tujuh hektar di Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (21/11). 

Diperkirakan, nilai ganja tersebut sekitar Rp 52,5 miliar. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, penemuan ladang ganja itu berawal dari informasi masyarakat. 

Baca Juga: Gerindra atur pertemuan untuk jodohkan Gibran dengan cucu Bung Karno di Pilkada Solo


"Personel Satuan Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat dan berhasil menemukan ladang ganja seluas sekitar tujuh hektar," ungkap Eko melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/11). 

Lahan ganja seluas tujuh hektar tersebut terbagi ke dalam lima lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Total terdapat 420.000 batang pohon ganja yang ditemukan di lokasi. 

Seluruh pohon yang ditemukan diperkirakan berumur enam hingga tujuh bulan. Setelah ditemukan, aparat kepolisian memusnahkan ganja tersebut dengan cara dibakar di lokasi. 

Namun, ada pula pohon yang tidak ikut dimusnahkan untuk dijadikan barang bukti. "Dengan total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 419.946 batang pohon ganja dan 54 batang sebagai sample barang bukti," katanya. 

Baca Juga: Ahok diingatkan agar tidak petantang-petenteng saat jadi komut Pertamina

Kendati demikian, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka terkait lahan tersebut. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan Ladang Ganja 7 Hektar, Diperkirakan Bernilai Rp 52,5 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi