Polisi temukan motif uang dalam kasus Cirus



JAKARTA. Polisi menemukan indikasi motif uang dalam tindakan jaksa Cirus Sinaga saat membocorkan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Namun, polisi belum menemukan bukti dari indikasi tersebut."Hanya kami belum punya bukti cukup untuk menyimpulkan itu. Alat bukti itulah yang sedang dikumpulkan saat ini," kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto, Selasa (2/11).Marwoto menjelaskan penyidikan kasus bocornya rentut Gayus sepenuhnya berada di tangan penyidik Mabes Polri. Sebab, Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus tersebut ke polisi.Polisi tengah memeriksa 10 saksi yang diajukan Kejaksaan. Mereka adalah Widyo Pranowo, Sucipto, Untung Wijaya, Banjar Mahor, Lubis, Rosalina Siabariba, Fadil Regan, Emo Sudarmo, Benu El Amrusya, dan Gayus Tambunan. Dari pemeriksaan para saksi, polisi akan menetapkan pasal kepada Cirus. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen rentut. Namun, tidak tertutup kemungkinan mengarah ke dugaan korupsi.Sebelumnya, Cirus Sinaga diduga membocorkan rentut terdakwa Gayus Tambunan. Ia dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. Selain Cirus, Kejaksaan juga melaporkan Haposan Hutagalung. Mantan pengacara Gayus itu diduga menerima salinan rentut asli dari tangan Cirus. Haposan menghilangkan masa percobaan penahanan Gayus selama setahun dalam rentut palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can