JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia hari ini, Jum'at (08/08) kembali melakukan gelar perkara atas kasus dugaan manipulatif data dan pembohongan publik oleh empat lembaga survei diantaranya Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) atas data Quick Count yang manipulatif pada pemilihan presiden 9 Juli 2014. Kali ini, polisi memanggil sejumlah saksi dari pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Jakarta) diantaranya, Kadiv Advokasi PBHI Jakarta, Simon Fernando Tambunan dan Staf Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Muhammad Ridwan. Agenda dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ini. "Rencananya akan dilakukan pada siang nanti, pukul 14:00 WIB," kata Ketua PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga dalam siaran pers, Jumat (8/8).
Polisi terus garap kasus empat lembaga survei
JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia hari ini, Jum'at (08/08) kembali melakukan gelar perkara atas kasus dugaan manipulatif data dan pembohongan publik oleh empat lembaga survei diantaranya Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) atas data Quick Count yang manipulatif pada pemilihan presiden 9 Juli 2014. Kali ini, polisi memanggil sejumlah saksi dari pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Jakarta) diantaranya, Kadiv Advokasi PBHI Jakarta, Simon Fernando Tambunan dan Staf Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Muhammad Ridwan. Agenda dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ini. "Rencananya akan dilakukan pada siang nanti, pukul 14:00 WIB," kata Ketua PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga dalam siaran pers, Jumat (8/8).