Polisi terus telusuri aset bos First Travel



KONTAN.CO.ID - Kepolisian terus mencari aset milik para bos PT PT First Anugerah Karya Wisata. Kabar terbaru, tim penyidik menyita seperangkat mixer disk joki (DJ) milik Kiki Hasibuan, adik dari Annisa Hassibuan pemilik First Travel di kediamannya.

Kediaman yang berlokasi di lantai 8 Tower A Zona AB, Apartemen Puri Parkview, Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat digeledah polisi, Selasa (29/8).

Selain seperangkat DJ Kepala Tim Subdit 5 Jatanwil Bareskrim Mabes Polri Kompol Wiranto mengatakan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah lukisan mewah yang diduga berharga ratusan jutaan rupiah.


Wiranto menjelaskan, apartemen itu dibeli oleh Kiki dengan menggunakan nama teman perempuannya, Hesty Agustin. Apartemen itu dibeli Kiki sejak Oktober 2015 silam dan langsung ditempati berdua.

"Sejak tanggal 6 Agustus lalu dia sudah meninggalkan tempat ini, pakaiannya sudah nggak ada di lemari," kata dia.

Setelah membawa beberapa barang, penyidik kemudian memasangi garis polisi di pintu unit apartemen tersebut. Hal itu dilakukaan agar tidak ada orang yang dapat masuk dalam area apartemen.

Terkait soal aset, kepolisian memang masih terus mengejar aset-aset milik bos First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Andika Andika Surachman.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya mengaku kesulitan mencari aset- aset keduanya.

"Justru itu yang kami terus cari karena, setiap kami tanya yang bersangkutan selalu lupa jika ditanya aset-aset dan aliran dana dari jamaah," ungkap dia.

Maka dari itu, pihak kepolisian harus memverifikasi ulang temuannya apakah itu betul punyanya atau tidak.

Martinus juga menyampaikan, jika ada pihak yang mengetahui aset-aset keduanya bisa melapor ke kepolisian. Tak hanya itu, pihaknya juga berharap, para keluarga tersangka turut kooperatif. "Jangan ada yang menyembunyikan atau memindah kepemilikan aset karena ada ancaman pidananya," tambah dia.

Terkait aset yang menyebar kemana-mana, polisi pun telah menjerat Anissa dan Andika dengan TPPU. Hal itu diperkuat dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin yang mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pasangan pemilik First Travel.

Menurut polisi, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang. Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

Jika dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839,15 miliar. Sementara bagi sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9,54 miliar. Jika ditotal menjadi Rp 848,7 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto