KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi mengungkapkan sebanyak 24 tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut sebanyak empat orang berinisial A, B, N dan J yang berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi online. Kemudian, tujuh lainya berinisial B, BS, HF, BK, JH, F, dan C berperan sebagai agen pencari website judi online. Lalu A alias M, MN dan DM bertindak sebagai pengumpul daftar situs judi online sekaligus mengumpulkan uang setoran dari agen.
Polisi Tetapkan 24 Tersangka Baru Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi mengungkapkan sebanyak 24 tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut sebanyak empat orang berinisial A, B, N dan J yang berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi online. Kemudian, tujuh lainya berinisial B, BS, HF, BK, JH, F, dan C berperan sebagai agen pencari website judi online. Lalu A alias M, MN dan DM bertindak sebagai pengumpul daftar situs judi online sekaligus mengumpulkan uang setoran dari agen.