KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi mengungkapkan sebanyak 24 tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut sebanyak empat orang berinisial A, B, N dan J yang berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi online. Kemudian, tujuh lainya berinisial B, BS, HF, BK, JH, F, dan C berperan sebagai agen pencari website judi online. Lalu A alias M, MN dan DM bertindak sebagai pengumpul daftar situs judi online sekaligus mengumpulkan uang setoran dari agen.
"Kemudian, tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11). Baca Juga: Penyidikan Judi Online Belum Selesai, Polisi Bakal Periksa Petinggi Komdigi Sementara ada sembilan pegawai Komdigi yang terlibat kasus ini, masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website judol. Kemudian, dua tersangka lainya berinisal D dan E berperan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Serta satu orang berinisal T berperan merekrut para tersangka. Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan PAsal 27 Ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 2024. Pasal itu merupakan perubahan kedua atas Undang-Unadng No 11 Tahun 2008 tentang Informaasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.