JAKARTA. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat Surat Izin Mengemudi (SIM). Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012). "Sejak kemarin, 1 Agustus 2012 penyidik Bareskrim sudah menetapkan lima tersangka dan kelimanya untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)-nya sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung," kata Anang. Lima tersangka yang ditetapkan Bareskrim Mabes Polri, tiga di antaranya pejabat di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Mereka adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, wakil kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Polisi tetapkan 5 tersangka korupsi simulator SIM
JAKARTA. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat Surat Izin Mengemudi (SIM). Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012). "Sejak kemarin, 1 Agustus 2012 penyidik Bareskrim sudah menetapkan lima tersangka dan kelimanya untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)-nya sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung," kata Anang. Lima tersangka yang ditetapkan Bareskrim Mabes Polri, tiga di antaranya pejabat di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Mereka adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, wakil kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).