KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam Kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life. Manajemen Wanaartha Life buka suara dengan menyatakan masih ada asas praduga tak bersalah. “Siapapun dari tujuh tersangka itu belum divonis oleh hakim di pengadilan dalam persidangan tentu kita masih lihat mereka baru tersangka belum divonis bersalah,” ujar Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto kepada KONTAN, Kamis (4/8). Meski demikian, Adi bilang bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan penyidik mengingat dengan adanya penetapan tersangka itu berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup terkait kasus ini.
Polisi Tetapkan 7 Tersangka di Kasus WanaArtha Life, Manajemen Buka Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam Kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life. Manajemen Wanaartha Life buka suara dengan menyatakan masih ada asas praduga tak bersalah. “Siapapun dari tujuh tersangka itu belum divonis oleh hakim di pengadilan dalam persidangan tentu kita masih lihat mereka baru tersangka belum divonis bersalah,” ujar Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto kepada KONTAN, Kamis (4/8). Meski demikian, Adi bilang bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan penyidik mengingat dengan adanya penetapan tersangka itu berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup terkait kasus ini.