KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menetapkan delapan tersangka atas kasus perusakan fasilitas umum AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, delapan tersangka itu merupakan warga Kelurahan Cakung yang tinggal di sekitar AEON Mall. Mereka terbukti terlibat dalam perusakan AEON Mall sehingga dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Barang secara Bersama-sama. "Inisial mereka yang terbukti melakukan perusakan adalah AW, SA, HR, AB, IF, DA, AAS, FAS," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (26/2). Sementara itu, polisi juga mengamankan 16 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. Para tersangka tengah menjalani pemeriksaan guna mengetahui auktor intelektualis di balik penyerangan pusat perbelanjaan itu.
"Pelaku yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jakarta Timur," kata Yusri. Baca Juga: Banjir di Tangerang, AEON Mall BSD City beroperasi seperti biasa Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sebelumnya mengamankan para terduga pelaku di masing-masing kediamannya yang masih termasuk wilayah Kecamatan Cakung. Polisi kemudian mencocokkan wajah mereka dengan rekaman CCTV di AEON Mall JGC. "Rata-rata pelakunya di bawah umur, yang terakhir kita amankan masih kelas 2 SMP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo.