KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menetapkan delapan tersangka atas kasus perusakan fasilitas umum AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, delapan tersangka itu merupakan warga Kelurahan Cakung yang tinggal di sekitar AEON Mall. Mereka terbukti terlibat dalam perusakan AEON Mall sehingga dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Barang secara Bersama-sama. "Inisial mereka yang terbukti melakukan perusakan adalah AW, SA, HR, AB, IF, DA, AAS, FAS," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (26/2). Sementara itu, polisi juga mengamankan 16 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. Para tersangka tengah menjalani pemeriksaan guna mengetahui auktor intelektualis di balik penyerangan pusat perbelanjaan itu.
Polisi tetapkan 8 tersangka atas kasus perusakan fasilitas umum AEON Mall Cakung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menetapkan delapan tersangka atas kasus perusakan fasilitas umum AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, delapan tersangka itu merupakan warga Kelurahan Cakung yang tinggal di sekitar AEON Mall. Mereka terbukti terlibat dalam perusakan AEON Mall sehingga dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Barang secara Bersama-sama. "Inisial mereka yang terbukti melakukan perusakan adalah AW, SA, HR, AB, IF, DA, AAS, FAS," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (26/2). Sementara itu, polisi juga mengamankan 16 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. Para tersangka tengah menjalani pemeriksaan guna mengetahui auktor intelektualis di balik penyerangan pusat perbelanjaan itu.