KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menegaskan tak akan ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah Jakarta. Aturan tak ada pembatasan akses itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4).
Polisi: Tidak ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah status PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menegaskan tak akan ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah Jakarta. Aturan tak ada pembatasan akses itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4).