JAKARTA. Mabes Polri menolak rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengambilalih penahanan Komjen Susno Duadji. Kepolisian juga tidak menyetujui keinginan LPSK untuk memindahkan Susno ke tempat lain.Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan, yang berwenang memindahkan Susno hanya penyidik. Pihak yang lain, termasuk LPSK, tidak memiliki hak memindahkan, "Jika penyidik menganggap tidak perlu ada pemindahan," tegasnya, kemarin (1/6).Permintaan LPSK, Edward bilang, hanya bisa dilakukan jika Susno berstatus saksi. Padahal, polisi sudah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu sebagai tersangka. Baru kemudian LPSK menetapkan status Susno sebagai saksi yang dilindungi. Jadi, "Tolong kewenangan Polri juga dihormati," kata Edward.Menurut Edward, Susno justru lebih aman ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok. Kalau soal kondisinya, "Di mana pun tersangka dalam tahanan pasti tidak nyaman," ujar dia.Kuasa Hukum Susno, M. Assegaf menilai, Mabes Polri tidak menghormati keputusan LPSK dan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK. Pasal 36 ayat 2 beleid tersebut tegas-tegas menyatakan, setiap lembaga wajib melaksanakan keputusan LPSK dalam melindungi seseorang.Polisi, Assegaf menyatakan, tidak memiliki alasan untuk menolak LPSK karena perlindungan yang diberikan lembaga tersebut sama sekali tidak mencegah penyidik untuk tetap melakukan proses hukum terhadap Susno.Selama di tahanan, Assegaf mengungkapkan, Susno mendapatkan tekanan dan merasa tidak nyaman. "Kalau polisi menolak rencana LPSK memindahkan klien kami, maka akan ada anggapan polisi ingin balas dendam kepada Susno," katanya.Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (1/6) mengembalikan berkas Susno ke penyidik Mabes Polri dalam kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari. "Karena belum lengkap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto.Kejagung juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP) untuk Susno dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polisi Tidak Izinkan LPSK Pindahkan Susno
JAKARTA. Mabes Polri menolak rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengambilalih penahanan Komjen Susno Duadji. Kepolisian juga tidak menyetujui keinginan LPSK untuk memindahkan Susno ke tempat lain.Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan, yang berwenang memindahkan Susno hanya penyidik. Pihak yang lain, termasuk LPSK, tidak memiliki hak memindahkan, "Jika penyidik menganggap tidak perlu ada pemindahan," tegasnya, kemarin (1/6).Permintaan LPSK, Edward bilang, hanya bisa dilakukan jika Susno berstatus saksi. Padahal, polisi sudah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu sebagai tersangka. Baru kemudian LPSK menetapkan status Susno sebagai saksi yang dilindungi. Jadi, "Tolong kewenangan Polri juga dihormati," kata Edward.Menurut Edward, Susno justru lebih aman ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok. Kalau soal kondisinya, "Di mana pun tersangka dalam tahanan pasti tidak nyaman," ujar dia.Kuasa Hukum Susno, M. Assegaf menilai, Mabes Polri tidak menghormati keputusan LPSK dan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK. Pasal 36 ayat 2 beleid tersebut tegas-tegas menyatakan, setiap lembaga wajib melaksanakan keputusan LPSK dalam melindungi seseorang.Polisi, Assegaf menyatakan, tidak memiliki alasan untuk menolak LPSK karena perlindungan yang diberikan lembaga tersebut sama sekali tidak mencegah penyidik untuk tetap melakukan proses hukum terhadap Susno.Selama di tahanan, Assegaf mengungkapkan, Susno mendapatkan tekanan dan merasa tidak nyaman. "Kalau polisi menolak rencana LPSK memindahkan klien kami, maka akan ada anggapan polisi ingin balas dendam kepada Susno," katanya.Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (1/6) mengembalikan berkas Susno ke penyidik Mabes Polri dalam kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari. "Karena belum lengkap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto.Kejagung juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP) untuk Susno dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News