Polisi: Tiga pegawai pajak DKI lakukan pungli



JAKARTA. Tiga pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang ditangkap polisi pada Selasa (15/12/2015) diduga terlibat pungutan liar.

"Pegawai pajak yang kami tangkap terlibat pungli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Namun, Iqbal belum mengungkapkan bagaimana pungutan liar itu dilakukan.


Tiga pegawai pajak DKI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.

Polisi berjanji akan mengembangkan kasus tersebut.

"Untuk jabatan dan lainnya nanti akan segera diekspos," sambung Iqbal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengungkapkan bahwa penangkapan pegawai pajak ini berawal dari ditangkapnya seorang di antara mereka di salah satu hotel di Ancol, Jakarta Utara.

Saat ditangkap, petugas pajak tersebut sedang bertemu dengan wajib pajak. Polisi kemudian mengamankan dua petugas pajak lainnya di daerah Jakarta Barat.

"Setelah penangkapan, baru kami geledah Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI," kata Mujiyono.

Dari dua tempat tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen terkait dugaan pungli ini.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo sebelumnya mengatakan bahwa penyelewengan pajak yang dilakukan tiga pegawai Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat tersebut berkaitan dengan pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak restoran.

(Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto