Polisi tilang 349 sepeda motor yang lintasi JLNT



JAKARTA. Petugas Polda Metro Jaya melakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 349 pengendara sepeda motor dan satu unit bajaj yang melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) atau "Flyover" Casablanca, Jakarta Selatan.

"Operasi seperti ini sering dilakukan, namun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah sehingga banyak pelanggaran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta Selasa (28/1).

AKBP Hindarsono mengatakan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 171 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 178 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Menurutnya, kegiatan razia terhadap sepeda motor yang melintas JLNT Casablanca dilakukan guna menghindari kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan jatuh korban tewas.

Polda Metro Jaya akan menempatkan anggota kepolisian lalu lintas guna mengawasi sepeda motor yang melintasi JLNT Casablanca dengan sistem tiga bagian, yakni pagi, siang dan malam.

Dinas Perhubungan, kata dia, telah memasang rambu bebas kendaraan sepeda motor di JLNT Casablanca, namun pengendara tetap memaksakan masuk jalur tersebut.

Hindarsono mengungkapkan, sepeda motor dilarang masuk JLNT Casablanca karena berbahaya. Tiupan angin di jalan layang itu kencang sementara pembatas jalan hanya sekitar satu meter. (Heru Margianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan