JAKARTA. Petugas Polda Metro Jaya melakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 349 pengendara sepeda motor dan satu unit bajaj yang melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) atau "Flyover" Casablanca, Jakarta Selatan. "Operasi seperti ini sering dilakukan, namun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah sehingga banyak pelanggaran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta Selasa (28/1). AKBP Hindarsono mengatakan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 171 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 178 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Polisi tilang 349 sepeda motor yang lintasi JLNT
JAKARTA. Petugas Polda Metro Jaya melakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 349 pengendara sepeda motor dan satu unit bajaj yang melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) atau "Flyover" Casablanca, Jakarta Selatan. "Operasi seperti ini sering dilakukan, namun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah sehingga banyak pelanggaran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta Selasa (28/1). AKBP Hindarsono mengatakan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 171 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 178 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).