BANDUNG. Polri mengancam akan menindak siapapun, termasuk wisatawan asing yang melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang ringgit Malaysia maupun dollar Singapura saat berbelanja di Bandung. “UU nya sudah diberlakukan lama. Sosialisasinya juga. Kalau ada yang melanggar, kami akan proses hukum, seperti yang terjadi di Bali dan Batam,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso dalam konferensi pers Penandatanganan Nota Kesepahaman BI-Polri dalam Mencegah Tindak Pidana di Jabar, Kamis (30/4/2015). Budi menjelaskan, kasus di Bali dan Batam terjadi karena proses transaksi menggunakan dollar AS dan dollar Singapura. Karena itu melanggar UU, kepolisian akhirnya memprosesnya. Saat ini, kasus di Batam sudah selesai, sedangkan kasus di Bali masih dalam proses.
Polisi tindak tegas transaksi ringgit di Bandung
BANDUNG. Polri mengancam akan menindak siapapun, termasuk wisatawan asing yang melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang ringgit Malaysia maupun dollar Singapura saat berbelanja di Bandung. “UU nya sudah diberlakukan lama. Sosialisasinya juga. Kalau ada yang melanggar, kami akan proses hukum, seperti yang terjadi di Bali dan Batam,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso dalam konferensi pers Penandatanganan Nota Kesepahaman BI-Polri dalam Mencegah Tindak Pidana di Jabar, Kamis (30/4/2015). Budi menjelaskan, kasus di Bali dan Batam terjadi karena proses transaksi menggunakan dollar AS dan dollar Singapura. Karena itu melanggar UU, kepolisian akhirnya memprosesnya. Saat ini, kasus di Batam sudah selesai, sedangkan kasus di Bali masih dalam proses.