Polisi: Tinjau ulang fatwa MUI Jawa Timur



JAKARTA. Kepolisian meminta pemerintah meninjau kembali fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tentang aliran syiah. Hal ini disampaikan Polisi Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Hadiatmoko dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (3/9).Permintaan ini merupakan salah satu dari lima rekomendasi polisi ke DPR. Menurut Hadiatmoko, fatwa MUI Jawa Timur itu mengedepankan pertentangan dan mempersulit proses rekonsiliasi.Asal tahu saja, MUI Jawa Timur pada 21 Januari 2012 lalu memutuskan ajaran Syiah adalah sesat dan menyesatkan. Fatwa itu meminta pemerintah tidak memberikan peluang bagi penyebaran ajaran Syiah. Selain itu, MUI Jawa Timur juga meminta pemerintah menindak tegas aliran yang dianggap menyimpang itu.Selain itu, polisi juga menyampaikan empat rekomendasi lain. Rekomendasi pertama terkait tempat penampungan pengungsi pasca penyerangan yang terjadi pada Minggu (26/8) lalu. Polisi menyarankan, tempat penampungan pengungsi sementara dari tennis indoor ke tempat yang lebih layak dan manusiawi. Hadiatmoko mengatakan rekomendasi berupa pemindahan tempat penampuang pengungsi sementara ini merupakan hal utama yang harus dilakukan. Rekomendasi kedua tentang pemberian pemahaman terhadap masyarakat untuk saling toleransi terhadap adanya perbedaan keyakinan agama. Rekomendasi ketiga kepolisian adalah terkait penanganan kemanusiaan. Menurutnya, para korban konflik kemanusiaan ini harus diberikan konseling dengan melibatkan tenaga psikolog kepada para korban yang berada di lokasi penampungan.Dan rekomendasi keempat, adalah "Untuk anak sekolah segera disalurkan ke sekolah bersifat moderat di wilayah Madura," ucap Hadiatmoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can