JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia belum dapat menerima laporan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang diajukan loyalis Anas, Tri Dianto. Polri terlebih dahulu mencermati proses yang dilakukan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dicemati dulu proses hukum di KPK karena seperti yang kita ketahui, sudah ada tim etik yang sudah berjalan. Kami hormati proses yang berjalan ini. Kami perlu menyimak hasilnya yang akan disampaikan pada masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013). Boy mengatakan, kepolisian pun harus menelusuri unsur tindak pidana yang dapat dikenakan untuk kebocoran sprindik. Sebab, selama ini belum pernah terjadi kebocoran draf sprindik. Untuk itu, pihak pelapor pun disarankan untuk menunggu kinerja yang dilakukan komite etik KPK.
Polisi tunggu hasil komisi etik KPK
JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia belum dapat menerima laporan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang diajukan loyalis Anas, Tri Dianto. Polri terlebih dahulu mencermati proses yang dilakukan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dicemati dulu proses hukum di KPK karena seperti yang kita ketahui, sudah ada tim etik yang sudah berjalan. Kami hormati proses yang berjalan ini. Kami perlu menyimak hasilnya yang akan disampaikan pada masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013). Boy mengatakan, kepolisian pun harus menelusuri unsur tindak pidana yang dapat dikenakan untuk kebocoran sprindik. Sebab, selama ini belum pernah terjadi kebocoran draf sprindik. Untuk itu, pihak pelapor pun disarankan untuk menunggu kinerja yang dilakukan komite etik KPK.