KONTAN.CO.ID - Efek wabah corona Covid-19 turut menghambat layanan kepolisian kepada masyarakat. Melalui surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 tertanggal 23 Maret 2020, Kepala Polri (Kapolri) memerintahkan penutupan sementara layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) demi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 . Surat telegram yang ditandatangi oleh Direktur Regident Korlantas Mabes Polri Brigjen Yusuf atas nama Kapolri itu mencakup sejumlah poin penting yang ditujukan kepada Kapolda maupun Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) seluruh Polda di Tanah Air di tengah merebaknya virus corona Covid-19 .
Polisi tutup semua layanan SIM, bagaimana jika SIM Anda habis masa berlakunya?
KONTAN.CO.ID - Efek wabah corona Covid-19 turut menghambat layanan kepolisian kepada masyarakat. Melalui surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 tertanggal 23 Maret 2020, Kepala Polri (Kapolri) memerintahkan penutupan sementara layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) demi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 . Surat telegram yang ditandatangi oleh Direktur Regident Korlantas Mabes Polri Brigjen Yusuf atas nama Kapolri itu mencakup sejumlah poin penting yang ditujukan kepada Kapolda maupun Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) seluruh Polda di Tanah Air di tengah merebaknya virus corona Covid-19 .