KONTAN.CO.ID - Efek wabah corona Covid-19 turut menghambat layanan kepolisian kepada masyarakat. Melalui surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 tertanggal 23 Maret 2020, Kepala Polri (Kapolri) memerintahkan penutupan sementara layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) demi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 . Surat telegram yang ditandatangi oleh Direktur Regident Korlantas Mabes Polri Brigjen Yusuf atas nama Kapolri itu mencakup sejumlah poin penting yang ditujukan kepada Kapolda maupun Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) seluruh Polda di Tanah Air di tengah merebaknya virus corona Covid-19 .
Baca Juga: Warga nahdliyin, inilah imbauan kyai khos Nahdatul Ulama soal virus corona Berdasarkan salinan putusan yang diterima KONTAN, ada beberapa poin penting itu adalah: Pertama, layanan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pembuatan SIM baru dihentikan sementara. Penghentian layanan tersebut juga termasuk layanan SIM keliling maupun gerai SIM.