KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini fintech
peer to peer (P2P) lending AdaKami menjadi sorotan lantaran adanya kabar viral dugaan nasabah yang bunuh diri karena diteror
debt collector. Terkait hal itu, Kepolisian Resor Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya mengungkapkan hasil investigasi korban bunuh diri yang diduga nasabah AdaKami. Kapolres OKU AKBP Arif Harsono tak menampik memang ada kasus bunuh diri dengan latar belakang masalah ekonomi.
"Akan tetapi, berdasarkan keterangan dari keluarga korban, tidak ada keterkaitan dengan pinjaman online (pinjol). Kami juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban," ujar Arif dalam keterangan resmi, Kamis (19/10).
Baca Juga: OJK Telah Kenakan Sanksi Teguran kepada Fintech Adakami Sebelumnya, penyelidikan oleh kepolisian dilakukan setelah akun @rakyatvspinjol mengunggah informasi tentang seorang pria yang dikabarkan bunuh diri akibat tekanan dari
debt collector pinjol di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Dalam cuitannya,
@rakyatvspinjol menyebutkan bahwa kasus tersebut pernah ditangani oleh kepolisian. Selain itu, polisi juga menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K. Menanggapi hal itu, Kapolres OKU memastikan bahwa tidak ada identitas pria yang terkait dengan bunuh diri akibat Pinjol. Kepolisian Resor OKU Sumatera Selatan mengaku telah menyelidiki semua kasus bunuh diri di wilayah tersebut dan meminta masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan informasi terkait, khususnya dari pihak keluarga korban. Kapolres OKU AKBP Arif meyakini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa belum ada layanan ojek online atau pengantaran makanan melalui ojek online di wilayah tersebut. "Saya membaca beberapa artikel yang menyebutkan adanya pesanan fiktif dalam kasus tersebut. Namun, di wilayah kami, layanan Gofood atau Gojek belum tersedia," ungkapnya. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyampaikan apabila ada berita viral mengenai korban bunuh diri yang diduga akibat tekanan
debt collector AdaKami, hal itu tidak terbukti kebenarannya atau merupakan berita palsu.
Baca Juga: OJK: Ada 33 Fintech Punya Ekuitas di Bawah Rp 2,5 Miliar Dia menyebut AFPI akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik akun yang menyebarkan berita tersebut. Sebab, hal itu penting untuk menjaga integritas industri fintech. Sementara itu, pihak AdaKami telah mencoba menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol sejak kabar viral tersebut. Namun, pemilik akun itu dikabarkan belum bersedia bertemu dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Selain itu, AdaKami juga telah dipanggil oleh Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber untuk memberikan keterangan dan klarifikasi serta memaparkan hasil investigasi internal terkait dugaan korban. Di sisi lain, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengungkapkan bahwa kasus tuduhan itu sudah diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan investigasi independen. Hasil investigasi internal AdaKami juga tidak menemukan profil yang sesuai dengan gambaran korban yang menjadi pusat perhatian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto