KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan. Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52). "Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, saat rilis kasus, Jumat (3/1). Luki menambahkan, tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama tahun 2015. Ini merupakan kedua kalinya tersangka melakukan aksinya.
Polisi ungkap investasi bodong MeMiles
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan. Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52). "Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, saat rilis kasus, Jumat (3/1). Luki menambahkan, tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama tahun 2015. Ini merupakan kedua kalinya tersangka melakukan aksinya.