KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang. Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. "Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Polisi Ungkap Kasus Pagar Laut Tangerang, 4 Tersangka Ditetapkan Termasuk Kades Kohod
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang. Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. "Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).