KONTAN.CO.ID - Sertifikasi halal telah menjadi standar yang diakui dunia sekaligus prasyarat yang dibutuhkan masyarakat muslim untuk adanya jaminan halal. Oleh karena itu, negara mengambil alih peran penting dalam hal pemberlakuan kewajiban sertifikat halal bagi produk yang beredar, diproduksi, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia. “Kewajiban bersertifikasi halal telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” kata Direktur Politeknik APP Jakarta, Amrin Rapi di Jakarta, Kamis (8/9). Amrin menjelaskan, penahapan kewajiban bersertifikasi halal yang pertama diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 meliputi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. “Sedangkan kewajiban bersertifikasi halal kedua diberlakukan sejak 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2026 meliputi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan,” ujarnya.
Menurut Global Islamic Economy Report, 2019-2020 total belanja dari 1,8 miliar muslim sedunia untuk makanan, farmasi dan gaya hidup halal tumbuh rerata 5,2% per tahun, dengan tingkat pertumbuhan kumulatif tahunan (CAGR) sbesar 6,2%. “Peluang Indonesia untuk menjadi ngara dengan penghasil produk halal terbesar dunia semakin terbuka. Kita dapat meningkatkan penjualan produk halal, baik pada pasar domestik maupun internasional demi mewujudkan Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia,” papar Amrin. Menurut data demografi persebaran pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang diolah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lebih dari 13,2 juta UMK di seluruh wilayah Indonesia yang diestimasi wajib bersertifikat halal. Dari angka tersebut, jumlah pendaftar sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 terhitung telah berjumlah 40.223 dengan jumlah sertifikat yang dikeluarkan berjumlah 18.649 buah. “Angka tersebut dirasakan cukup rendah, mengingat penahapan wajib halal untuk produk makanan dan minuman akan mulai dikenakan sanksi pada 18 Oktober 2024. Kondisi ini dipengaruhi oleh tingkat kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikat halal masih rendah,” imbuh Amrin. Sehubungan dengan kondisi tersebut, salah satu perusahaan industri farmasi PT Darya-Varia Laboratoria Tbk mendukung percepatan program nasional sertifikasi halal. Darya-Varia memberikan fasilitas program sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil di wilayah Sukabumi dan Jakarta Selatan. Bekerja sama dengan Politeknik APP Jakarta, salah satu unit Pendidikan tinggi vokasi di bawah Kemenperin, program tersebut dikemas sebagai “ICare Politeknik APP Jakarta”. Program “ICare Politeknik APP Jakarta” dijalankan sejak Mei hingga Agustus 2022 yang mencakup peningkatan literasi UMK melalui pelatihan penyelia halal, coaching clinic penerapan Sistem Jaminan Produk Halal, dan pendampingan pengusulan sertifikasi halal. “Politeknik APP Jakarta telah mengembangkan program ICare sejak tahun 2019, di mana saat ini kami sudah memasuki angkatan ke-4. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud program pengabdian masyarakat bagi UMK dalam rangka peningkatan daya saing kualitas produk UMK binaaan kami dengan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, baik di Jakarta Selatan maupun Sukabumi,” tutur Amrin. Hadirnya Darya-Varia melalui program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, merupakan suatu bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan swasta untuk meningkatkan literasi halal. Program awal sinergi antara Darya-Varia dan Politeknik APP Jakarta berhasil menjaring penerima manfaat sebanyak 100 UMK di sektor makanan dan minuman.
“Program ini menjadi pemantik semangat bagi Darya-Varia untuk terus mendorong sertifikasi halal pada pelaku usaha. Mengingat pentingnya sertifikat halal, maka kami berharap bisa membantu pelaku usaha agar memiliki pemahaman yang tinggi akan potensi ini. Sehingga kita bisa bersama-sama menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan juga tersertifikasi halal demi mewujudkan Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia,” ungkap Corporate Strategic Initiative Director PT Darya-Varia Laboratoria Tbk, Agus Heru Darjono. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pelaku usaha akan pentingnya halal baik secara kesehatan dan mutu terbaik sebuah produk, sehingga sertifikasi halal dapat dijadikan mesin pendorong penguatan ekonomi nasional dan ikut membantu Indonesia menjadi produsen halal dunia.
Baca Juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi 324.000 UMK, Ini Syaratnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti