KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tuntutan para kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan mendapat respons pro dan kontra di masyarakat. Dalam tuntutan para kepala desa saat melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu adalah meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Terkait tuntutan ini, pemerintah dan DPR tampaknya memberikan lampu hijau untuk menerima aspirasi tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa yang akan datang. Bahkan Presiden Jokowi sempat memanggil politikus PDI-P Budiman Sudjatmiko, yang merupakan inisiator dan penggagas UU Desa ke Istana beberapa waktu lalu untuk membahas soal tuntutan ini. Menurut Budiman, aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa penting untuk kestabilan politik di desa. Menurutnya, dari temuan-temuan di lapangan selama ini, kerap konflik selama pemilihan kepala desa berlangsung selama bertahun-tahun dan dapat menghambat proses pembangunan desa.
Politikus PDI-P: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Tapi Cukup 2 Periode
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tuntutan para kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan mendapat respons pro dan kontra di masyarakat. Dalam tuntutan para kepala desa saat melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu adalah meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Terkait tuntutan ini, pemerintah dan DPR tampaknya memberikan lampu hijau untuk menerima aspirasi tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa yang akan datang. Bahkan Presiden Jokowi sempat memanggil politikus PDI-P Budiman Sudjatmiko, yang merupakan inisiator dan penggagas UU Desa ke Istana beberapa waktu lalu untuk membahas soal tuntutan ini. Menurut Budiman, aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa penting untuk kestabilan politik di desa. Menurutnya, dari temuan-temuan di lapangan selama ini, kerap konflik selama pemilihan kepala desa berlangsung selama bertahun-tahun dan dapat menghambat proses pembangunan desa.