Politikus PDI-P: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Tapi Cukup 2 Periode



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tuntutan para kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan mendapat respons pro dan kontra di masyarakat. Dalam tuntutan para kepala desa saat melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu adalah meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Terkait tuntutan ini, pemerintah dan DPR tampaknya memberikan lampu hijau untuk menerima aspirasi tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa yang akan datang. Bahkan Presiden Jokowi sempat memanggil politikus PDI-P Budiman Sudjatmiko, yang merupakan inisiator dan penggagas UU Desa ke Istana beberapa waktu lalu untuk membahas soal tuntutan ini.

Menurut Budiman, aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa penting untuk kestabilan politik di desa. Menurutnya, dari temuan-temuan di lapangan selama ini, kerap konflik selama pemilihan kepala desa berlangsung selama bertahun-tahun dan dapat menghambat proses pembangunan desa.


Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Angkat Bicara Soal Usulan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

"Kenapa 9 tahun, karena memungkinkan bagi si kepala desa mewujudkan visi dan misinya untuk membangun desa dan mengurangi biaya-biaya dan konflik yang sering terjadi saat pertarungan terjadi," ujar Budiman dalam diskusi bertema: Periodisasi Jabatan Kepala Desa dan Keberlangsungan Pembangunan Desa, Minggu (29/1).

Budiman menjelaskan bahwa selama ini dengan masa jabatan 6 tahun, hampir minimal separo periode itu dilalui dengan konflik yang tersisa saat pertarungan memperebutkan jabatan kepala desa. Kerap konflik itu merusak hubungan kekerabatan yang sudah lama terjadi di desa.

Budiman melanjutkan, meskipun aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun nantinya diterima, tapi ia berharap tetap dibatasi hanya bisa dua periode. Artinya, ini tidak berubah dengan UU Desa yang berlaku sekarang dimana masa jabatan kepala desa itu 6 tahun dan bisa tiga periode sehingga menjadi total 18 tahun. 

Sementara kalau nantinya UU Desa direvisi, masa jabatan kepala desa tetap dipertahankan paling lama 18 tahun atau hanya dua periode.

Di masa Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. Setelah reformasi, UU Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintahan Daerah mengatur masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun dalam dua periode. 

Baca Juga: Apdesi Mengusulkan Kades Bisa Menjabat Maksimal 27 Tahun

Pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur paling lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Kini, justru muncul wacana satu periode 9 tahun.

Terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. 

Sebelumnya para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR pada Senin (16/1/2023) meminta pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka bila maksimal dua periode,kepala desa bisa menjabat 18 tahun. Tapi bila maksimal tiga periode maka masa jabatan kepala desa bisa sampai 27 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli