KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dana program aspirasi DPR RI di Maluku dan Maluku Utara terus menyeret pihak lain. Hari ini, politikus PKS Yudi WIdiana Adia didakwa menerima uang suap Rp 6,5 miliar serta US$ 354.300 dari kontraktor So Kok Seng pada proyek dalam dua tahun anggaran, yakni tahun anggaran 2015 dan 2016. "Terdakwa (Yudi) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang," ujar jaksa pada KPK Iskandar Marwanto ketika membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12). Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap melalui Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, eks staf honorer fraksi PKS di DPR RI. Pemberian dilakukan melalui Kurniawan karena ia pula yang menyampaikan pada Yudi agar So Kok Seng dan kroninya mendapat proyek pelebaran jalan pada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Maluku dan Maluku Utara. Setelah usulan tersebut disetujui dan PT Cahaya Mas Perkasa milik So Kok Seng menandatangani kontrak proyek tahun anggaran 2015, Kurniawan segera mendapat komitmen fee sebanyak Rp 4 miliar. Kemudian, untuk proyek pada tahun anggaran 2016 diuraikan jaksa dalam dakwaan kedua. Jaksa menyebut Yudi menerima duit dalam tiga kali kesempatan, yaitu sebanyak Rp 2,5 miliar, kemudian US$ 214.300 serta US$ 140.000. Duit ini diberikan kepada Yudi juga melalui Kurniawan. Atas perbuatannya, Yudi Widiana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Politikus PKS Yudi Widiana kena korupsi dana DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dana program aspirasi DPR RI di Maluku dan Maluku Utara terus menyeret pihak lain. Hari ini, politikus PKS Yudi WIdiana Adia didakwa menerima uang suap Rp 6,5 miliar serta US$ 354.300 dari kontraktor So Kok Seng pada proyek dalam dua tahun anggaran, yakni tahun anggaran 2015 dan 2016. "Terdakwa (Yudi) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang," ujar jaksa pada KPK Iskandar Marwanto ketika membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12). Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap melalui Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, eks staf honorer fraksi PKS di DPR RI. Pemberian dilakukan melalui Kurniawan karena ia pula yang menyampaikan pada Yudi agar So Kok Seng dan kroninya mendapat proyek pelebaran jalan pada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Maluku dan Maluku Utara. Setelah usulan tersebut disetujui dan PT Cahaya Mas Perkasa milik So Kok Seng menandatangani kontrak proyek tahun anggaran 2015, Kurniawan segera mendapat komitmen fee sebanyak Rp 4 miliar. Kemudian, untuk proyek pada tahun anggaran 2016 diuraikan jaksa dalam dakwaan kedua. Jaksa menyebut Yudi menerima duit dalam tiga kali kesempatan, yaitu sebanyak Rp 2,5 miliar, kemudian US$ 214.300 serta US$ 140.000. Duit ini diberikan kepada Yudi juga melalui Kurniawan. Atas perbuatannya, Yudi Widiana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News