Politisi: Audit laporan keuangan parpol sulit dilakukan



JAKARTA. Proses audit laporan keuangan partai politik sulit diterapkan. Para politisi menilai para akuntan publik akan sulit mengaudit laporan keuangan tersebut.Seperti diketahui, hasil revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan, keuangan partai politik akan diaudit oleh akuntan publik setiap tahun. Selanjutnya, hasil audit itu akan dilaporkan secara periodik.Wakil Bendahara DPP Partai Golongan Karya Bambang tidak yakin aturan tersebut bisa diimplementasikan."Susah mengaudit keuangan parpol. UU parpol hanya indah di atas kertas," ujarnya kepada Kontan, Jumat (17/12).Bambang mengacu pada laporan dana kampanye partai politik pada Pemilu 2009 ke KPU. Menurutnya, anara realiasasi dan yang dilaporkan ternyata tidak sesuai. "Ada parpol yang jor-joran iklan di televisi, tapi laporan ke KPU cuma berapa miliar padahal kalau kita cek ke biro iklan dan televisi, biaya iklan itu triliunan," tandasnya.Pandangan senada juga disampaikan anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat Ahmad Mubarok. "Saya kira tidak ada partai politik yang betul-betul transparan dalam pengelolahan keuangannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can