Politisi Demokrat: KPK harus nonaktifkan Novel



JAKARTA. Pihak Kepolisian menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Komisaris Novel Baswedan, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu yang kini menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menanggapi hal ini, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar Komisaris Novel dinonaktifkan sementara, sampai kasusnya selesai. Politisi Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, sebaiknya Kompol Novel fokus terlebih dahulu dengan masalah hukumnya. "Nonaktif dulu saja dari penyidik KPK. Urusan salah benarnya nanti di pengadilan saja karena ini proses hukum," ujar Gede Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/10). Dikatakan Pasek, pidato Presiden SBY pada Senin (8/10) awal pekan lalu, tidak menandakan sebagai instruksi kepada Polri untuk menghentikan proses penyidikan kasus ini. Sebab, proses penyidikan tetap menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum. Karena itu, untuk memperlancar proses hukum tersebut, Kompol Novel seharusnya dinonaktifkan terlebih dulu untuk mengurus kasusnya. Pasek mencontohkan anggota dewan yang harus dinonaktifkan terlebih dulu jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau KPK tetapkan tersangka dari DPR, maka kami nonaktifkan. Seharusnya KPK juga begitu dalam kasus ini. Nanti kalau tidak terbukti, bisa dikembalikan lagi," ungkap Pasek. Seperti diberitakan, Kompol Novel Baswedan yang berperan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Korlantas Polri dituding bertangungjawab atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap enam pencuri sarang walet di wilayah Polda Bengkulu pada tahun 2004. Saat itu Novel berpangkat Iptu dan menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu. Pada Jumat (5/10) malam, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu pasukan Polda Metro Jaya menggeruduk Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk menangkap Novel. Mereka mengaku membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.