Politisi Golkar akan laporkan Setnov ke MKD



JAKARTA. Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Berkaitan hal tersebut, Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia berencana melaporkan Ketua DPR RI itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal itu menyusul ditetapkannya Ketua

Doli menuturkan, pihaknya akan mengajukan aduannya ke MKD dalam waktu dekat. Meski tidak menyebutkan waktu pasti kapan laporan tersebut akan diajukan MKD, menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar DPR tidak terbawa malu. Sehingga langkah-langkah perlu dilakukan untuk menyelamatkan marwah lembaga tersebut.

"DPR adalah punya rakyat bukan punya Partai Golkar. Itu juga punya fraksi lain," tuturnya di kediaman Akbar Tandjung, Jalan Purnawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/7). . Selain itu, Doli juga menyayangkan sikap kepemimpinan Golkar saat ini yang seolah berupaya melindungi Novanto. Misalnya, dengan melakukan konsolidasi dengan DPD Golkar provinsi.


"Saya melihat kepemimpinan Golkar saat ini berusaha menanamkan kehilangan akal sehat dan budaya malu. Kita seolah tidak melihat realitas dan tidak malu dengan apa yang jadi tanggapan masyarakat," ucap Doli.

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Sebelumnya, Novanto menyatakan tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Dalam Pasal 87 ayat 1 UU MD3 diatur bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Jika pimpinan DPR terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. (Nabilla Tashandra)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Politisi Golkar Berencana Laporkan Setya Novanto ke MKD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie