JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, menegaskan semua pihak terutama pemerintah dan DPR menghormati putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. "Kalau sudah putusannya begitu jangan ada penafsiran hukum maka ketentuan itu kembali kepada ketentuan UU awal dan semua pihak baik DPR maupun pemerintah harus menghormati putusan MK itu," kata Azis ketika dikonfirmasi, Jumat (14/2/2014). Golkar pada rapat paripurna DPR di gedung DPR Jakarta beberapa waktu lalu menerima Perppu MK dengan catatan. Namun demikian, Azis mengatakan bukan berarti pihaknya keberatan atau tidak keberatan dengan Perppu MK usulan Pemerintah itu.
Politisi Golkar: Hormati putusan MK
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, menegaskan semua pihak terutama pemerintah dan DPR menghormati putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. "Kalau sudah putusannya begitu jangan ada penafsiran hukum maka ketentuan itu kembali kepada ketentuan UU awal dan semua pihak baik DPR maupun pemerintah harus menghormati putusan MK itu," kata Azis ketika dikonfirmasi, Jumat (14/2/2014). Golkar pada rapat paripurna DPR di gedung DPR Jakarta beberapa waktu lalu menerima Perppu MK dengan catatan. Namun demikian, Azis mengatakan bukan berarti pihaknya keberatan atau tidak keberatan dengan Perppu MK usulan Pemerintah itu.