JAKARTA. Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang W Soeharto mengaku dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi sejumlah dokumen yang telah disita KPK. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara tanah yang ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M Subri "Cuma diklarifikasi semua dokumen yang ada," kata Bambang usai diperiksa sekitar empat jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2).
Bambang yang juga merupakan Direktur PT Pantai Aan, perusahaan yang bersengketa dengan Sugiharta alias Along, terkait pemalsuan tanah di Praya, Lombok, tersebut pun membantah mengetahui suap yang dilakukan Lusita Ani Razak. Menurut Bambang, dirinya tak tahu-menahu Lusita punya niat menyuap. "Saya nggak tahu Luci mau nyuap," imbuh dia.