Politisi PAN Andi Taufan dihukum 9 tahun penjara



JAKARTA. Terbukti korupsi, mantan anggota DPR RI komisi V, Andi Taufan Tiro dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar RP 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dalam Pasal 12 huruf a UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP," kata ketua majelis hakim, Rabu (26/4).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan oleh agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Uang diberikan kepada Andi beberapa kali. Yaitu, pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan Sin$ 257.661 atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Kemudian, Andi menerima Sin$ 101.807 atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut.

Atas putusan tersebut, Andi menyatakan pikir-pikir. Namun ia menandaskan bahwa ia merasa putusan hakim tersebut tidak adil. Alasannya, hakim menyetujui konstruksi hukum dari jaksa penuntut umum, yang menurut Andi hanyalah susunan dari kasus-kasus lama.

"Tidak adil. Hakim ternyata mengikuti konstruksi yurisprudensi dari penuntut umum berdasarkan kasus-kasus lama. Fakta-fakta baru tidak dipertimbangkan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini