JAKARTA. Terbukti korupsi, mantan anggota DPR RI komisi V, Andi Taufan Tiro dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar RP 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 bulan. "Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dalam Pasal 12 huruf a UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP," kata ketua majelis hakim, Rabu (26/4). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Politisi PAN Andi Taufan dihukum 9 tahun penjara
JAKARTA. Terbukti korupsi, mantan anggota DPR RI komisi V, Andi Taufan Tiro dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar RP 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 bulan. "Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dalam Pasal 12 huruf a UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP," kata ketua majelis hakim, Rabu (26/4). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).