JAKARTA. Diduga terima duit haram Rp 7,4 miliar, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi berjamaah dana aspirasi DPR RI, Andi Taufan Tiro, pidana kurungan selama 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Dalam persidangan terungkap bahwa, uang yang berasal dari APBN ini dimanfaatkan Andi untuk berpelesiran dan umrah."Bahwa uang tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa seperti berlibur ke Eropa, membayar paket umrah dan membiayai operasional kegiatan politik terdakwa," kata Abdul Basir, jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3)
Politisi PAN dituntut 13 tahun penjara, mengapa?
JAKARTA. Diduga terima duit haram Rp 7,4 miliar, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi berjamaah dana aspirasi DPR RI, Andi Taufan Tiro, pidana kurungan selama 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Dalam persidangan terungkap bahwa, uang yang berasal dari APBN ini dimanfaatkan Andi untuk berpelesiran dan umrah."Bahwa uang tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa seperti berlibur ke Eropa, membayar paket umrah dan membiayai operasional kegiatan politik terdakwa," kata Abdul Basir, jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3)