Politisi PAN: DPR bisa tolak atau terima Perppu



JAKARTA. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay  menghargai hak presiden yang menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) termasuk mengeluarkan Perppu Pilkada. Menurutnya, hak presiden itu secara konstitusional harus dihargai.

Namun, meski menghargai hak konstitusional Presiden, DPR bisa menerima atau menolak Perppu yang diterbitkan SBY. DPR tentu akan mengkaji Perppu yang dikeluarkan presiden tersebut.

"Presiden tentu memiliki argumen-argumen kuat untuk mengeluarkan Perppu. Argumen-argumen itulah yang akan dikaji dan dibahas oleh masing-masing fraksi di DPR. Hasil kajian itu selanjutnya akan dijadikan sebagai referensi untuk memberikan penilaian objektif terkait perppu tersebut," kata Saleh ketika dihubungi wartawan, Jumat (3/10/2014).


Saleh menuturkan, DPR memiliki hak konstitusional pula dalam menerima atau menolak Perppu yang diterbitkan presiden. Menurutnya, ada dua hal yang disoroti ketika presiden mengeluarkan Perppu.

"Apakah ada ikhwal yang memaksa sehingga Perppu itu harus dikeluarkan. Lalu yang kedua, apakah muatan perppu itu dinilai lebih baik dari RUU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR," tuturnya.

Masih kata Saleh, agar mudah Perppu itu diterima DPR maka hendaknya pemerintah melakukan pendekatan kepada fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang memiliki mayoritas suara di parlemen.

"Kalau pendekatan yang dilakukan baik, bisa saja Perppu itu diloloskan. Jika pendekatannya buruk, Perppu itu bisa saja akan ditolak. Kedua kemungkinan itu masih sama-sama terbuka," tandasnya. (M Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie