JAKARTA. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menghargai hak presiden yang menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) termasuk mengeluarkan Perppu Pilkada. Menurutnya, hak presiden itu secara konstitusional harus dihargai. Namun, meski menghargai hak konstitusional Presiden, DPR bisa menerima atau menolak Perppu yang diterbitkan SBY. DPR tentu akan mengkaji Perppu yang dikeluarkan presiden tersebut. "Presiden tentu memiliki argumen-argumen kuat untuk mengeluarkan Perppu. Argumen-argumen itulah yang akan dikaji dan dibahas oleh masing-masing fraksi di DPR. Hasil kajian itu selanjutnya akan dijadikan sebagai referensi untuk memberikan penilaian objektif terkait perppu tersebut," kata Saleh ketika dihubungi wartawan, Jumat (3/10/2014).
Saleh menuturkan, DPR memiliki hak konstitusional pula dalam menerima atau menolak Perppu yang diterbitkan presiden. Menurutnya, ada dua hal yang disoroti ketika presiden mengeluarkan Perppu.