JAKARTA. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menghargai hak presiden yang menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) termasuk mengeluarkan Perppu Pilkada. Menurutnya, hak presiden itu secara konstitusional harus dihargai. Namun, meski menghargai hak konstitusional Presiden, DPR bisa menerima atau menolak Perppu yang diterbitkan SBY. DPR tentu akan mengkaji Perppu yang dikeluarkan presiden tersebut. "Presiden tentu memiliki argumen-argumen kuat untuk mengeluarkan Perppu. Argumen-argumen itulah yang akan dikaji dan dibahas oleh masing-masing fraksi di DPR. Hasil kajian itu selanjutnya akan dijadikan sebagai referensi untuk memberikan penilaian objektif terkait perppu tersebut," kata Saleh ketika dihubungi wartawan, Jumat (3/10/2014).
Politisi PAN: DPR bisa tolak atau terima Perppu
JAKARTA. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menghargai hak presiden yang menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) termasuk mengeluarkan Perppu Pilkada. Menurutnya, hak presiden itu secara konstitusional harus dihargai. Namun, meski menghargai hak konstitusional Presiden, DPR bisa menerima atau menolak Perppu yang diterbitkan SBY. DPR tentu akan mengkaji Perppu yang dikeluarkan presiden tersebut. "Presiden tentu memiliki argumen-argumen kuat untuk mengeluarkan Perppu. Argumen-argumen itulah yang akan dikaji dan dibahas oleh masing-masing fraksi di DPR. Hasil kajian itu selanjutnya akan dijadikan sebagai referensi untuk memberikan penilaian objektif terkait perppu tersebut," kata Saleh ketika dihubungi wartawan, Jumat (3/10/2014).