Politisi PAN Teguh Juwarno bantah korupsi e-KTP



JAKARTA. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno membantah jika dirinya terlibat kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pada DPR periode 2009-2014, Teguh sempat menjabat Wakil Ketua Komisi II. Dalam dakwaan yang dibaca di persidangan, Teguh disebut menerima US$ 100.000.

"Soal dakwaan jaksa, pengusaha Andi (Narogong) bagi-bagi duit, satu, saya tidak pernah tahu dia," kata Teguh saat dihubungi, Kamis (9/3/2017).

Teguh juga mengungkapkan beberapa kejanggalan dari dakwaan yang dibacakan. Menurut dakwaan jaksa, kata Teguh, antara bulan September sampai Oktober 2010, di ruangan anggota Komisi II Mustoko Weni dilakukan bagi-bagi uang ke sejumlah pihak termasuk dirinya.


Hal itu menurutnya janggal karena Mustoko telah meninggal dunia saat itu. "Mustoko Weni meninggal 18 Juni 2010. Jadi, ruangan yang mana?" ucapnya.

Teguh menambahkan, dirinya juga sudah tak bertugas di Komisi II sejak 21 September 2010 karena ditugaskan sebagai Sektetaris Fraksi PAN. Ia pun dipindahkan ke Komisi I.

Ia menjelaskan, jika mengikuti siklus pembahasan anggaran, ketok palu seharusnya dilakukan pada Oktober atau November 2010. "Jadi praktis saya tidak tahu menahu," ujarnya.

Teguh menambahkan, dalam notulensi rapat-rapat Komisi II terkait rapat kerja e-KTP maupun pembahasan anggaran 5 dan 21 Mei 2010, tak tercatat dirinya hadir.

Selain itu, saat bertugas di Komisi II, ia juga bertanggung jawab membidangi pertahanan dan badan arsip, bukan Kementerian Dalam Negeri. Teguh mengaku terakhir kali rapat kerja umum dengan Kemendagri pada 20 September 2010 dengan e-KTP sebagai salah satu agendanya.

"Rapat terakhir sekaligus pamitan. Sudah ada pengajuan anggaran di rapat itu tapi belum persetujuan," kata Ketua Komisi VI itu.

Ia juga mengakui tak pernah ikut jika ada pertemuan di luar DPR yang membahas soal e-KTP. Semua informasi yang diketahuinya telah disampaikan saat dirinya diperiksa sebagai saksi oleh KPK. "Waktu di KPK sudah saya sampaikan semuanya itu. Saya tak pernah dikonfrontir, besaran dan menerima dan lain-lain," tuturnya.

Teguh merasa dirugikan atas fakta persidangan yang disampaikan. Ia berharap pihak-pihak yang terbukti tak terlibat bisa dibersihkan namanya. "Tentu dirugikan, menjadi stigma buruk. Kalau proses berjalan dan memang pihak-pihak tak terlibat, bisa dibersihkan namanya," ucap Teguh.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto