JAKARTA. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno membantah jika dirinya terlibat kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pada DPR periode 2009-2014, Teguh sempat menjabat Wakil Ketua Komisi II. Dalam dakwaan yang dibaca di persidangan, Teguh disebut menerima US$ 100.000."Soal dakwaan jaksa, pengusaha Andi (Narogong) bagi-bagi duit, satu, saya tidak pernah tahu dia," kata Teguh saat dihubungi, Kamis (9/3/2017).Teguh juga mengungkapkan beberapa kejanggalan dari dakwaan yang dibacakan. Menurut dakwaan jaksa, kata Teguh, antara bulan September sampai Oktober 2010, di ruangan anggota Komisi II Mustoko Weni dilakukan bagi-bagi uang ke sejumlah pihak termasuk dirinya.
Politisi PAN Teguh Juwarno bantah korupsi e-KTP
JAKARTA. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno membantah jika dirinya terlibat kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pada DPR periode 2009-2014, Teguh sempat menjabat Wakil Ketua Komisi II. Dalam dakwaan yang dibaca di persidangan, Teguh disebut menerima US$ 100.000."Soal dakwaan jaksa, pengusaha Andi (Narogong) bagi-bagi duit, satu, saya tidak pernah tahu dia," kata Teguh saat dihubungi, Kamis (9/3/2017).Teguh juga mengungkapkan beberapa kejanggalan dari dakwaan yang dibacakan. Menurut dakwaan jaksa, kata Teguh, antara bulan September sampai Oktober 2010, di ruangan anggota Komisi II Mustoko Weni dilakukan bagi-bagi uang ke sejumlah pihak termasuk dirinya.