JAKARTA. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Eva Kusuma Sundari mendukung wacana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut dia, penerbitan Perppu bisa untuk membatalkan pelaksanaan pilkada melalui DPRD yang disepakati dalam rapat paripurna beberapa hari lalu. "Putusan walkout Demokrat itu dampaknya yang harus dikoreksi. Kami tunggu saja, pernyataan paling masuk akal adalah memang Perppu," ujar Eva, di Kompleks Parlemen, Senin (29/9). Eva mengatakan, meski Perppu hanya berlaku tiga bulan, tetapi masih tetap diperlukan untuk menunda pelaksanaan pilkada melalui DPRD. "Kalau dalam tiga bulan kemudian tidak setuju, ya kembali lagi. Tapi tiga bulan ini sembari menunggu MK, perlu dikeluarkan," kata Eva.
Politisi PDI-P setuju wacana Perppu dari SBY
JAKARTA. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Eva Kusuma Sundari mendukung wacana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut dia, penerbitan Perppu bisa untuk membatalkan pelaksanaan pilkada melalui DPRD yang disepakati dalam rapat paripurna beberapa hari lalu. "Putusan walkout Demokrat itu dampaknya yang harus dikoreksi. Kami tunggu saja, pernyataan paling masuk akal adalah memang Perppu," ujar Eva, di Kompleks Parlemen, Senin (29/9). Eva mengatakan, meski Perppu hanya berlaku tiga bulan, tetapi masih tetap diperlukan untuk menunda pelaksanaan pilkada melalui DPRD. "Kalau dalam tiga bulan kemudian tidak setuju, ya kembali lagi. Tapi tiga bulan ini sembari menunggu MK, perlu dikeluarkan," kata Eva.