Politisi PDI-P setuju wacana Perppu dari SBY



JAKARTA. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Eva Kusuma Sundari mendukung wacana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut dia, penerbitan Perppu bisa untuk membatalkan pelaksanaan pilkada melalui DPRD yang disepakati dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.

"Putusan walkout Demokrat itu dampaknya yang harus dikoreksi. Kami tunggu saja, pernyataan paling masuk akal adalah memang Perppu," ujar Eva, di Kompleks Parlemen, Senin (29/9).

Eva mengatakan, meski Perppu hanya berlaku tiga bulan, tetapi masih tetap diperlukan untuk menunda pelaksanaan pilkada melalui DPRD. "Kalau dalam tiga bulan kemudian tidak setuju, ya kembali lagi. Tapi tiga bulan ini sembari menunggu MK, perlu dikeluarkan," kata Eva.


Anggota Komisi III DPR ini juga menilai, presiden terpilih Joko Widodo ada peluang mengambil langkah hukum terkait UU Pilkada. Namun, Eva tidak menjelaskan lebih lanjut langkah hukum apa yang akan diambil.

Sejak disahkan beberapa hari lalu, RUU Pilkada terus menuai penolakan dari masyarakat, terutama di media sosial. Sebagian besar publik menyalahkan Presiden SBY yang terkesan membiarkan proses di DPR menyepakati pilkada tidak langsung dengan aksi walk out Partai Demokrat.

Namun, SBY justru mengaku kecewa dan berencana akan menggugat RUU Pilkada ke MK. Sementara, Fraksi Demokrat menyatakan ada salah penafsiran atas instruksi yang diberikan sehingga Demokrat mengambil sikap walk out. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto