KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, memastikan, KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) tanpa izin sebelum anggota dewan pengawas dibentuk presiden. Berdasarkan UU KPK hasil revisi yang berlaku pada 17 Oktober 2019, KPK memerlukan izin dewan pengawas dalam melakukan penyadapan. Namun, karena dewan pengawas belum dibentuk, KPK masih bisa bekerja sesuai aturan sebelumnya. Baca Juga: OTT KPK tak kunjung usai, ICW: Pemerintah tidak serius
Politisi PDIP: Sebelum Dewan Pengawas dibentuk, KPK bisa OTT tanpa izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, memastikan, KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) tanpa izin sebelum anggota dewan pengawas dibentuk presiden. Berdasarkan UU KPK hasil revisi yang berlaku pada 17 Oktober 2019, KPK memerlukan izin dewan pengawas dalam melakukan penyadapan. Namun, karena dewan pengawas belum dibentuk, KPK masih bisa bekerja sesuai aturan sebelumnya. Baca Juga: OTT KPK tak kunjung usai, ICW: Pemerintah tidak serius