Politisi PDIP sebut pimpinan KPK dilibatkan revisi UU KPK, Laode: Pasti berbohong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masa jabatan 2015-2019 Laode M Syarif memastikan bahwa pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal pelibatan KPK dalam proses revisi UU KPK adalah tidak benar.

Laode membantah Arteria bahwa pihaknya dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang yang mengatur tentang lembaga antirasuah itu. Sebelumnya, dalam persidangan pengujian UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin (3/2/2020), Arteria menyebut DPR telah melibatkan KPK dalam pembahasan revisi.

Baca Juga: Istana bantah Jokowi telah melemahkan KPK


"Pak Arteria Dahlan pasti berbohong jika menjelaskan hal itu kepada majelis (hakim konstitusi)," kata Laode kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Laode menegaskan, pada saat itu, pihaknya tidak menerima selembar pun surat resmi soal revisi UU KPK, baik dari parlemen maupun dari pemerintah. Sebaliknya, KPK telah mengirim surat permintaan untuk dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU, tetapi tak mendapat jawaban.

"KPK bahkan mengirim surat resmi meminta untuk dilibatkan tapi tidak mendapatkan tanggapan, baik dari parlemen maupun dari pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Soal omnibus law, ICEL minta pemerintah benahi sistem pengawasan

Menegaskan pernyataan Laode, Ketua KPK masa jabatan 2015-2019 Agus Rahardjo juga tak membenarkan pernyataan Arteria. Agus mengatakan, alih-alih dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK, pihaknya bahkan tak diberi draf rancangan perubahan undang-undang (RUU) KPK.

Saat itu, pimpinan KPK juga sempat meminta draf RUU ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tetapi upaya ini tak juga membuahkan hasil. "Dua hari sebelum diketok DPR, kami datangi Menteri Kumham, Pak Yasonna Laoly, untuk mendapatkan draf yang versi resmi, itupun tidak diberikan," ujar Agus.

Editor: Noverius Laoli