JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Habsy menilai Presiden Joko Widodo harus melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi. Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. "Bila kemarin Presiden menunda pelantikan lantaran status tersangka, logikanya bila status tersebut dibatalkan pengadilan, maka tidak ada lagi relevansinya alasan penundaan pelantikan," kata Aboe Bakar melalui pesan singkat, Senin (16/2). Ia juga meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan. Praperadilan, kata dia, merupakan suatu instrumen untuk menilai proses hukum yang dilakukan penegak hukum.
Melalui putusan, menurut dia, hakim telah memperluas obyek peraperadilan sehingga berwenang untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka seseorang. "Dengan pertimbangan ini hakim memperluas penafsiran pasal 77 juncto 82 KUHAP, tentunya putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pemangku kepentingan yang ada," kata dia. Meskipun tidak meredakan kondisi yang memanas antara KPK dengan Kepolisian, Aboe Bakar menekankan bahwa legitimasi putusan praperadilan ini sama dengan putusan praperadilan yang pernah dimenangkan KPK. Dengan demikian, ia berharap putusan ini bisa dihormati semua pihak. "Harus disadari bahwa peradilan yang menyidangkan kasus BG ini sama juga dengan peradilan yang digunakan KPK untuk menyidangkan para tersangkanya. Oleh karenanya, tak bisa kita melegitimasi satu putusan yang dibuat dan mendelegitimasin putusan yang lain," kata dia.