KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR RI komisi III dapil Jateng X Arsul Sani menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kementerian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Arsul menyampaikan dari hasil riset yang dilakukan, banyak negara-negara yang melakukan hukuman pidana terhadap siapapun yang menghina presiden maupun raja di negaranya. Politisi PPP iutu melihat bagaimana di Negara lain dari segi benchmarking-nya bahwa banyak negara-negara yang telah melakukan demokrasi seperti KUHP penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang direncanakan Indonesia saat ini di negaranya. Bahkan negara tersebut sudah menerapkan kebijakan ini lebih lama dari pada Indonesia.
Politisi PPP Arsul Sani dukung adanya pasal penghinaan presiden, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR RI komisi III dapil Jateng X Arsul Sani menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kementerian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Arsul menyampaikan dari hasil riset yang dilakukan, banyak negara-negara yang melakukan hukuman pidana terhadap siapapun yang menghina presiden maupun raja di negaranya. Politisi PPP iutu melihat bagaimana di Negara lain dari segi benchmarking-nya bahwa banyak negara-negara yang telah melakukan demokrasi seperti KUHP penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang direncanakan Indonesia saat ini di negaranya. Bahkan negara tersebut sudah menerapkan kebijakan ini lebih lama dari pada Indonesia.