BANDUNG. Pada 29 November 2014, Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, mendapatkan kebebasan bersyarat. Menurut Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat Danan Purnomo, pembebasan tersebut telah melalui berbagai tahapan. Berikut kronologi penahanan hingga pembebasan Pollycarpus seperti disebutkan Danan: - Narapidana tindak pidana umum Pollycarpus ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin pada 19 Maret 2005. Yang bersangkutan divonis dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.
Pollycarpus bebas bersyarat, ini tahapannya
BANDUNG. Pada 29 November 2014, Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, mendapatkan kebebasan bersyarat. Menurut Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat Danan Purnomo, pembebasan tersebut telah melalui berbagai tahapan. Berikut kronologi penahanan hingga pembebasan Pollycarpus seperti disebutkan Danan: - Narapidana tindak pidana umum Pollycarpus ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin pada 19 Maret 2005. Yang bersangkutan divonis dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.