KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Polresta Tangerang menggerebek pabrik iPhone rekondisi ilegal yang berada di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli iPhone dari berbagai tipe yang telah rusak dari Singapura, kemudian dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor. iPhone rusak itu kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang bukan original iPhone. Baca Juga: Restitusi pajak hingga Oktober sebesar Rp 133 triliun, ini penjelasan pemerintah
Polresta Tangerang menggerebek pabrik iPhone rekondisi di Tangerang
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Polresta Tangerang menggerebek pabrik iPhone rekondisi ilegal yang berada di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli iPhone dari berbagai tipe yang telah rusak dari Singapura, kemudian dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor. iPhone rusak itu kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang bukan original iPhone. Baca Juga: Restitusi pajak hingga Oktober sebesar Rp 133 triliun, ini penjelasan pemerintah