JAKARTA. Divisi Hukum Mabes Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Pol Budi Gunawan yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setiap anggota polri punya hak hukum untuk didampingi oleh Divkum (Divisi Hukum) Polri sebagaimana pejabat polri yang lain. Termasuk anggota polri yang mengalami pemeriksaan karena disangka melakukan sebuah tindakan pidana wajib didamping Divkum Polri sebagai pengacara," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). Dikatakannya pemberian bantuan hukum terhadap anggota Polri aktif yang berperkara hukum wajib diberikan. "Itu sudah menjadi kewajiban, nanti tinggal mengikuti mekanisme lebih lanjut," ucapnya.(Adi Suhendi)
Polri akan beri bantuan hukum kepada Budi Gunawan
JAKARTA. Divisi Hukum Mabes Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Pol Budi Gunawan yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setiap anggota polri punya hak hukum untuk didampingi oleh Divkum (Divisi Hukum) Polri sebagaimana pejabat polri yang lain. Termasuk anggota polri yang mengalami pemeriksaan karena disangka melakukan sebuah tindakan pidana wajib didamping Divkum Polri sebagai pengacara," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). Dikatakannya pemberian bantuan hukum terhadap anggota Polri aktif yang berperkara hukum wajib diberikan. "Itu sudah menjadi kewajiban, nanti tinggal mengikuti mekanisme lebih lanjut," ucapnya.(Adi Suhendi)