Polri akan fokus 44 perusahaan dalam kasus Gayus



JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum, Boy Rafli Amar di hadapan sejumlah media menyatakan bahwa pihak penyidik kepolisian saat ini masih memerlukan dokumen dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, berkaitan dengan perkara pajak perusahaan yang ditangani oleh Gayus Tambunan. Saat ini menurutnya, pihaknya sedang melakukan penelitian dalam rangka menentukan skala prioritas atas pemeriksaan terhadap 151 perusahaan yang pernah ditangani oleh tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.

Lebih lanjut Boy menyatakan bahwa skala prioritas saat ini fokus terhadap 44 perusahaan. Kemudian dari ke 44 perusahaan tersebut, dilihat perusahaan mana yang paling dicurigai melakukan penyuapan dalam penyelesaian masalah pajak. Selain itu, pihaknya juga akan melihat apakah terdapat indikasi penyimpangan. Penyidik juga sedang melihat apakah terdapat hubungan kolusi dalam hal ini keterlibatan Gayus sebagai pejabat banding di Ditjen Pajak dalam penyelesaian masalah pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Saat ini juga sedang dilakukan penelitian secara cermat terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Pajak. "Dan apakah ada hubungan tindak pidana korupsi, misalkan mendapatkan sesuatu dalam hal membantu," ujarnya di Gedung Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (25/1).

Boy menambahkan, dalam menangani masalah 44 perusahaan dengan skala prioritas itu, pihaknya belajar dari kasus PT SAT. Menurutnya, apa yang terjadi dalam kasus SAT ditemukan adanya data-data yang dimanipulasi. Itulah yang dilakukan penyidik, sehingga SAT menang dalam kasus banding. Dan negara harus mengembalikan sejumlah uang kepada SAT. "Dengan berbekal contoh kasus SAT, penyidik melihat apakah telah terjadi praktek yang sama di perusahaan lain," lanjutnya.


Gayus saat ini telah berstatus menjadi tersangka di berbagai kasus. Di antaranya terkait dengan perkara gratifikasi dan pencucian uang. Namun, menurut Boy, pihaknya juga sedang melakukan penelitian terhadap kaitan hubungan antara uang yang dimiliki oleh Gayus dengan perusahaan-perusahaan tersebut. "Itu yang sedang ditunggu. Kalau ketemu, itu bisa menjadi salah satu kasus baru lagi bagi Gayus," ujarnya. Gayus diduga menerima uang dalam bentuk tunai atau cash. Jika dilihat melalui aliran dana, apakah terdapat dana dari wajib pajak kepada Gayus, maka penyuapan dan indikasi penyimpangan tidak ketemu. Menurut Boy, tantangan bagi penyidik saat ini adalah untuk menemukan apakah terdapat kesalahan dalam proses penyelesaian masalah pajak, terkait dengan uang yang diterima oleh Gayus dari para wajib pajak tersebut.

Menurut Boy, simpanan Gayus yang tersisa tersimpan di beberapa bank swasta. Sisa uang yang diblokir penyidik, setelah pemblokiran dibuka terjadi perpindahan transaksi. Dan saat ini, perpindahan uang tersebut sedang disidik oleh penyidik. Karena, setelah pembukaan pemblokiran, hanya terkumpul Rp 10 miliar, dari total sebanyak Rp 28 miliar. "Untuk apa uang itu, kita ikuti di sidang pengadilan bagaimana Gayus menjelaskan soal ini," lanjutnya.

Sementara itu, perihal pembagian penyidikan kasus ini dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Boy menyatakan bahwa KPK mempunyai rencana penyidikan sendiri. Pihaknya memberikan kesempatan kepada KPK untuk melihat apa saja yang telah dikerjakan oleh kepolisian. "KPK bisa fokus pada penyidikan yang belum dilakukan kepolisian. Prinsipnya bagian mana yang KPK bisa selidiki, tapi belum ditangani kepolisian, silakan saja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.