JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum, Boy Rafli Amar di hadapan sejumlah media menyatakan bahwa pihak penyidik kepolisian saat ini masih memerlukan dokumen dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, berkaitan dengan perkara pajak perusahaan yang ditangani oleh Gayus Tambunan. Saat ini menurutnya, pihaknya sedang melakukan penelitian dalam rangka menentukan skala prioritas atas pemeriksaan terhadap 151 perusahaan yang pernah ditangani oleh tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Lebih lanjut Boy menyatakan bahwa skala prioritas saat ini fokus terhadap 44 perusahaan. Kemudian dari ke 44 perusahaan tersebut, dilihat perusahaan mana yang paling dicurigai melakukan penyuapan dalam penyelesaian masalah pajak. Selain itu, pihaknya juga akan melihat apakah terdapat indikasi penyimpangan. Penyidik juga sedang melihat apakah terdapat hubungan kolusi dalam hal ini keterlibatan Gayus sebagai pejabat banding di Ditjen Pajak dalam penyelesaian masalah pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Saat ini juga sedang dilakukan penelitian secara cermat terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Pajak. "Dan apakah ada hubungan tindak pidana korupsi, misalkan mendapatkan sesuatu dalam hal membantu," ujarnya di Gedung Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (25/1). Boy menambahkan, dalam menangani masalah 44 perusahaan dengan skala prioritas itu, pihaknya belajar dari kasus PT SAT. Menurutnya, apa yang terjadi dalam kasus SAT ditemukan adanya data-data yang dimanipulasi. Itulah yang dilakukan penyidik, sehingga SAT menang dalam kasus banding. Dan negara harus mengembalikan sejumlah uang kepada SAT. "Dengan berbekal contoh kasus SAT, penyidik melihat apakah telah terjadi praktek yang sama di perusahaan lain," lanjutnya.
Polri akan fokus 44 perusahaan dalam kasus Gayus
JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum, Boy Rafli Amar di hadapan sejumlah media menyatakan bahwa pihak penyidik kepolisian saat ini masih memerlukan dokumen dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, berkaitan dengan perkara pajak perusahaan yang ditangani oleh Gayus Tambunan. Saat ini menurutnya, pihaknya sedang melakukan penelitian dalam rangka menentukan skala prioritas atas pemeriksaan terhadap 151 perusahaan yang pernah ditangani oleh tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Lebih lanjut Boy menyatakan bahwa skala prioritas saat ini fokus terhadap 44 perusahaan. Kemudian dari ke 44 perusahaan tersebut, dilihat perusahaan mana yang paling dicurigai melakukan penyuapan dalam penyelesaian masalah pajak. Selain itu, pihaknya juga akan melihat apakah terdapat indikasi penyimpangan. Penyidik juga sedang melihat apakah terdapat hubungan kolusi dalam hal ini keterlibatan Gayus sebagai pejabat banding di Ditjen Pajak dalam penyelesaian masalah pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Saat ini juga sedang dilakukan penelitian secara cermat terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Pajak. "Dan apakah ada hubungan tindak pidana korupsi, misalkan mendapatkan sesuatu dalam hal membantu," ujarnya di Gedung Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (25/1). Boy menambahkan, dalam menangani masalah 44 perusahaan dengan skala prioritas itu, pihaknya belajar dari kasus PT SAT. Menurutnya, apa yang terjadi dalam kasus SAT ditemukan adanya data-data yang dimanipulasi. Itulah yang dilakukan penyidik, sehingga SAT menang dalam kasus banding. Dan negara harus mengembalikan sejumlah uang kepada SAT. "Dengan berbekal contoh kasus SAT, penyidik melihat apakah telah terjadi praktek yang sama di perusahaan lain," lanjutnya.