JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap Hartawan Aluwi, salah satu buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga merupakan terpidana dalam kasus Bank Century. Setelah ditangkap, rencananya Polri akan langsung menyerahkan Hartawan Kepada Kejagung untuk ditahan. Polri juga akan memburu aset Hartawan. Kepala Bidang Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengungkapkan, kepolisian berhasil menangkap salah satu pemegang PT Antaboga Delta Sekuritas itu di Singapura. Sebelumnya, Hartawan menjadi buronan kepolisian selama delapan tahun. "Yang bersangkutan sudah kami tangkap Kamis (21/4) dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri," ungkapnya, Jumat (22/4). Ia menambahkan, penangkapan Hartawan berkat koordinasi dengan pemerintah Singapura. Sebab, izin tinggal (permanent residence) pria yang kini berusia 54 tahun itu telah habis sejak 2012. "Karena kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura, maka pada Februari 2016 otoritas Singapura mencabut permanent residence Hartawan," jelas Boy.
Polri akan memburu aset milik Hartawan
JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap Hartawan Aluwi, salah satu buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga merupakan terpidana dalam kasus Bank Century. Setelah ditangkap, rencananya Polri akan langsung menyerahkan Hartawan Kepada Kejagung untuk ditahan. Polri juga akan memburu aset Hartawan. Kepala Bidang Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengungkapkan, kepolisian berhasil menangkap salah satu pemegang PT Antaboga Delta Sekuritas itu di Singapura. Sebelumnya, Hartawan menjadi buronan kepolisian selama delapan tahun. "Yang bersangkutan sudah kami tangkap Kamis (21/4) dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri," ungkapnya, Jumat (22/4). Ia menambahkan, penangkapan Hartawan berkat koordinasi dengan pemerintah Singapura. Sebab, izin tinggal (permanent residence) pria yang kini berusia 54 tahun itu telah habis sejak 2012. "Karena kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura, maka pada Februari 2016 otoritas Singapura mencabut permanent residence Hartawan," jelas Boy.