KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan koordinasi dengan Kementeria Kesehatan dalam rangka mendukung PPKM darurat, terutama menjamin jumlah ketersediaan oksigen dan obat-obatan untuk menangani pasien Covid-19. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Agus Andrianto mengatakan, saat ini Polres telah merencanakan untuk merumuskan pasal-pasal dengan Kejaksaan Agung bagi penyalahgunaan penjualan obat Covid-19. “Pihak kejaksaan juga sudah mengatakan siap dan akan mendukung kami dalam menindak lanjuti kasus yang meresahkan masyarakat di tengah melonjaknya pandemi Covid-19 ini,” ujar Agus dalam konferensi pers di youtube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7).
Polri akan menindak tegas produsen yang menjual mahal dan menimbun obat Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan koordinasi dengan Kementeria Kesehatan dalam rangka mendukung PPKM darurat, terutama menjamin jumlah ketersediaan oksigen dan obat-obatan untuk menangani pasien Covid-19. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Agus Andrianto mengatakan, saat ini Polres telah merencanakan untuk merumuskan pasal-pasal dengan Kejaksaan Agung bagi penyalahgunaan penjualan obat Covid-19. “Pihak kejaksaan juga sudah mengatakan siap dan akan mendukung kami dalam menindak lanjuti kasus yang meresahkan masyarakat di tengah melonjaknya pandemi Covid-19 ini,” ujar Agus dalam konferensi pers di youtube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7).