Polri akan pasok penyidik untuk OJK



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menghadapi masalah kukurangan sumber daya manusia (SDM) termasuk penyidik. Makanya, OJK berniat menggandeng lembaga negara lain untuk mengatasi masalah ini, termasuk dengan kepolisian. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Robinson Simbolon mengatakan, saat ini OJK hanya memiliki penyidik lama peninggalan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Jumlahnya juga terbatas sehingga perlu penambahan," ujarnya kepada Kontan, di Kantor OJK, Kamis (28/2).Robinson mengatakan, sesuai peraturan yang ada, penyidik di Indonesia hanya ada dari dua elemen yaitu Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Kepolisian. Saat ini, penyidik Bapepam-LK yang sementara dipekerjakan OJK masa berlakunya akan habis pada 31 Desember 2013.Untuk mengatasi hal ini, Robinson mengatakan,  OJK akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Sekarang materi MoU-nya sedang dibahas dan dilengkapi, targetnya maksimal akhir Maret sudah ditandatangani," ujarnya.Menurut Robinson, nantinya melalui MoU ini pihak Kepolisian akan memperbantukan tenaga penyidik kepada OJK. Ia menegaskan, posisi penyidik OJK dari Kepolisian sama halnya seperti yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan