Polri bantu buru Susno Duadji



JAKARTA. Polri akan membentuk tim khusus guna membantu Kejaksaan mencari keberadaan Susno Duadji. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kirminal (Bareskrim) Polri itu kini tak diketahui keberadaannya setelah Kejaksaan mencoba mengeksekusi vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo menjelaskan, Polri telah membentuk tim khusus yang akan bergerak membantu Kejaksaan mencari keberadaan Susno Duadji. Soal kabar yang menyebut Susno sedang berakhir pekan di Yogyakarta, Timur menyatakan tidak berwenang menanggapinya. "Kejaksaan yang berwenang menyampaikan," terangnya saat dijumpai di Istana Negara, Senin (29/4).

Kejaksaan sendiri telah menetapkan status Susno masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada hari ini. Karena itu, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan instruksi agar semua jaksa turut memburu Susno dimana ia berada. Pekan lalu, Kejaksaan sudah mencoba mengeksekusi Susno di rumahnya di Bandung tetapi tidak berhasil.


Sebelumnya, Susno sempat menolak diseksekusi saat Kejaksaan mendatangi rumahnya di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Rabu 24 April lalu. Dia justru pergi ke Mapolda Jawa Barat untuk meminta perlindungan. Setelah upaya eksekusi yang gagal tersebut, keberadaan Susno tidak diketahui. Alvian Tumengko, Pengacara Susno, mengatakan, mantan Kapolda Jawa Barat itu berada di seputaran Bandung. Terkait persoalan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menginstruksikan pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk menegakkan hukum kepada Susno. Susno merupakan terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dia didakwa memotong dana pengamanan Pilkada Jabar sebesar Rp 4,2 miliar. Sementara, dalam penanganan perkara PT SAL, Susno didakwa menerima uang sebesar Rp 500 juta. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Susno tidak terima dengan vonis tersebut. Dia kemudian melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dan kasasi itu ditolak. Namun, Susno tetap ngotot tidak mau dieksekusi karena putusan kasasi MA tidak secara tertulis memerintahkan penahanan. Menurut interpretasi Susno, dirinya bisa menjalani hukuman itu dengan hanya membayar uang sebesar Rp 2.500 sebagaimana tertulis dalam putusan.

Setelah upaya eksekusi yang gagal Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan