JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat di balik raibnya uang nasabah Bank Mandiri. Bank kemudian memblokir sejumlah kartu ATM karena ada penarikan ilegal. Atas laporan Bank Mandiri ke Bareskrim Polri, penyidik langsung mengusut sampai akhirnya mendapatkan petunjuk dari CCTV ATM Mandiri yang berada di Senayan City, Jakarta dan Rest Area Sentul, Bogor. "Gambaran muka orang yang melakukan transaksi bernama Siva. Dia sudah diincar, DPO dari Subdit Perbankan khususnya," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Kamil Razak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/7). Siva pernah terlibat kejahatan penggunaan kartu kredit, dan mentransferkan dananya. Ia beraksi mengambil uang di ATM Mandiri sejumlah rumah sakit. Pernah beroperasi di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kepolisian menangkap Siva bersama istrinya Riska di kontrakannya Jalan Raya Parung Desa Jambu, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/7/2014) pukul 14.00 WIB. Sehari setelahnya polisi menangkap Vinoth.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan dua orang lainnya Rajan dan Wali. "Sebenarnya yang kita tangkap lima orang. Tapi yang terkait langsung tindak pidana tiga orang. Kini sudah menjadi tersangka," terangnya. Sementara Wali mengaku baru datang ke Indonesia dan menumpang tidur di tempat Siva. Rencananya Wali akan di deportasi ke negara asalnya Srilanka. Sedangkan Rajan tersangkut masalah imigrasi karena tinggal di Indonesia menggunakan KTP palsu.