JAKARTA. Kombes Rikwanto, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, pihaknya akan mengatur gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengaturan dilakukan dalam hal waktu, tempat, serta peliputan secara langsung oleh awak media. Lantaran gelar perkara terbuka ini baru pertama kali dilakukan, kepolisian belum menentukan mekanismenya. "Sampai hari ini belum ada keputusan soal itu," kata Rikwanto. Dari hasil gelar perkara, akan disimpulkan oleh penyidik apakah ada pelanggaran tindak pidana oleh Ahok atau tidak.
Polri belum tentukan mekanisme gelar perkara
JAKARTA. Kombes Rikwanto, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, pihaknya akan mengatur gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengaturan dilakukan dalam hal waktu, tempat, serta peliputan secara langsung oleh awak media. Lantaran gelar perkara terbuka ini baru pertama kali dilakukan, kepolisian belum menentukan mekanismenya. "Sampai hari ini belum ada keputusan soal itu," kata Rikwanto. Dari hasil gelar perkara, akan disimpulkan oleh penyidik apakah ada pelanggaran tindak pidana oleh Ahok atau tidak.