Polri Bongkar Kasus Judi Bola Online, Sebanyak 4 Orang Tersangka Ditangkap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian bola online.

Dari pengungkapan ini sebanyak empat orang tersangka ditangkap. Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, situs judi bola itu bernama S****P.

"Kami akan mengungkapkan situs sepak bola online yang beroperasi internasional yang bernama S****P sesudah laporan polisi nomor LP A Nomor 19 Bareskrim, 23 Oktober 2023. Ini baru sebulan kemarin," kata Asep dalam konferensi pera di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).


Baca Juga: Digitalisasi dalam Dua Sisi Sekeping Koin: Kemudahan Akses dan Maraknya Judi Online

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial S (27), selaku pembuat rekening deposit dan akun payment gateway. Lalu, inisial DR (26) yang terlibat mencari orang untuk membuat rekening bank.

Ketiga, inisial L (32) selaku pihak yang menyiapkan rekening deposit hingga akun payment gateway yang sudah terkoneksi dengan m-banking yang ada dalam situs S****P.

Tersangka keempat berinisial TRR (32) selaku penyedia layanan payment gateway dalam bentuk QRIS.

"Dan kami juga telah menangkap sebanyak empat orang tersangka dengan inisial S, DR, L, dan TRR yang berperan mengumpulkan rekening," ujar Asep.

Selain empat orang tersangka itu, Polri juga memburu seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial CT.

Baca Juga: PPATK: Nilai Transaksi Judi Online Mencapai Rp 500 Triliun Sejak 2017 hingga Saat Ini

"Kami masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya, yaitu satu WNI inisial CT, dan dua orang warga negara RRT yang diduga terlibat dalam penyedia rekening untuk operasional situs S****P," katanya.

Menurut Asep, kasus ini berskala internasional lantaran permainan judi bola online ini memiliki 43.000 member yang tersebar di sejumlah negara.

Dari hasil penyidikan, Asep mengatakan, server situs S****P berada di Filipina, tetapi hal tesebut masih didalami penyidik.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim ini pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyediakan dua situs untuk bermain judi bola online.

Mereka juga berperan menyediakan rekening bank dan akun payment gateway untuk mengumpulkan uang.

Baca Juga: Revisi UU ITE, Kominfo Lebih Galak

"Beserta rekening bank dan payment gateway untuk mengumpulkan dana deposit dari hasil praktek perjudian yang selama satu tahun ini mencapai Rp 481 miliar," ujar Asep.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Bongkar Kasus Judi Bola Online, 4 Tersangka Ditangkap"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto