KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Polri bersama Kejaksaan Agung akhirnya menggelar hasil penyelidikan sementara terkait kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Polri menyebut bahwa api bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting, tapi dari nyala api terbuka. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/9), Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa dari hasil olah TKP Puslabfor, “Sumber api bukan arus pendek (korsleting listrik) tapi nyala api terbuka," kata Sigit.
Polri: Bukan korsleting listrik, kebakaran Kejaksaan Agung mengarah ke pidana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Polri bersama Kejaksaan Agung akhirnya menggelar hasil penyelidikan sementara terkait kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Polri menyebut bahwa api bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting, tapi dari nyala api terbuka. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/9), Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa dari hasil olah TKP Puslabfor, “Sumber api bukan arus pendek (korsleting listrik) tapi nyala api terbuka," kata Sigit.