Polri: Bukan korsleting listrik, kebakaran Kejaksaan Agung mengarah ke pidana



KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Polri bersama Kejaksaan Agung akhirnya menggelar hasil penyelidikan sementara terkait kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Polri menyebut bahwa api bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting, tapi dari nyala api terbuka.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/9), Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa dari hasil olah TKP Puslabfor,  “Sumber api bukan arus pendek (korsleting listrik) tapi nyala api terbuka," kata Sigit.


Hasil olah  TKP, api diduga berasal dari lantai 6 gedung Kejaksaan Agung, lebih  tepatnya di ruang rapat biro kepegawaian. Dari sana, api kemudian merambat ke bagian gedung lainnya. 

Baca Juga: Menkeu: Perbaikan gedung Kejaksaan Agung telan anggaran besar

Polisi juga menemukan sejumlah bukti yang membuat api cepat menjalar, yakni adanya cairan minyak loki, kondisi gedung yang dilapisi bahan yang mudah terbakar seperti gipsum dan parkit.  

"Dari pukul 17.30 WIB, kami mendapati ada beberapa orang-orang di lantai 6 yang melaksanakan renovasi. Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api,” ujar Sigit

Namun karena ta ada dukungan sarana dan prasarana untuk memadamkan api, api semakin membesar dan menjalar hingga kemudian meminta bantuan ke pemadam kebakaran,".

Dengan  barang bukti, saksi, dan kesimpulan awal hasil penyelidikan, Sigit memastikan, kebakaran ini masuk ranah pidana. Penyidik menaikkan status kasus ini ke penyidikan. 

Setelah ini, tim gabungan akan melakukan gelar perkara untuk menemukan pelaku yang diduga sengaja menyebabkan kebakaran hebat itu. 

"Maka hari ini kita lakukan gelar perkara. Untuk kemudian sepakat bersama mengusut tuntas kami berkomitmen sepakat tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat. Dan kita akan pertanggungjawabkan ke publik. Saya harapkan tidak ada polemik lagi," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi menyebut sudah memeriksa lebih dari 131 orang saksi.  Atas dugaan pidana tersebut, mereka yang terlibat akan disangkan dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana